Parlemen Turki telah memperpanjang selama satu tahun masa mandat, yang memungkinkan otoritas negara itu untuk melakukan operasi militer di Irak dan Suriah, lapor RIA. "Berita" dengan mengacu pada agensi Reuters.
Anggota parlemen Turki menyetujui penggunaan kekuatan militer di luar negeri pada 2 Oktober 2014. Mandat itu seharusnya berlaku selama satu tahun, tetapi pemerintah Turki mengajukan permintaan ke parlemen untuk perpanjangan masa jabatan karena situasi yang memburuk di Irak dan Suriah dan aktivasi kelompok teroris Negara Islam.
Hanya perwakilan dari oposisi pro-Kurdi yang menentang perpanjangan tersebut.
Parlemen Turki memperpanjang mandat untuk penggunaan kekuatan militer di luar negeri
- Foto yang digunakan:
- http://www.globallookpress.com/